Soroti Layanan Keterbukaan Informasi Publik Desa, CMMI Bogor Raya Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan 

    Soroti Layanan Keterbukaan Informasi Publik Desa, CMMI Bogor Raya Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan 
    Dok . Realisasi Dana Desa 2022

    BOGOR - Cendikia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Bogor Raya menyoroti layanan  keterbukaan informasi publik terkait Laporan Realisasi Anggaran Dana Desa di Kabupaten Bogor yang sulit di akses oleh masyarakat. 

    CMMI Bogor Raya mengatakan Keterbukaan informasi publik ini tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat sekitar, namun keterbukaan informasi publik berkaitan erat dalam hal pertanggungjawaban kinerja, khsusnya Laporan Pemerintah Desa melalui Digitalisasi yang bisa dilihat oleh masyarakat umum. 

    " Keterbukaan informasi publik merupakan mandat dari Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan ini memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik", ujar Al Aziz Jaya Wiguna Sekjen CMMI Bogor Raya, ( 08/03/23). 

    Aziz menduga hanya di Kabupaten Bogor yang sulit mendapatkan informasi Laporan keuangan Desa, ketimbang mendapatkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang bisa di akses melalui Badan Pengawasan Keuangan (BPK). 

    " Sangat sulit mencari laporan keuangan Desa, bukan untuk apa apa namun Keterbukaan informasi ini harus dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan menimalisir penyalahgunaan keuangan negara", ungkapnya. 

    Aziz mencontohkan Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan Jawa Timur yang sudah melakukan transparansi keuangan desa melalui website desa.  Menurunya, Desa Purwodadi sudah menjalakan fungsi keterbukaan dan transportasi laporan keuangan Desa secara berkala. 

    " Desa Purwodadi itu sudah tepat dalam menjalankan amanah negara, Desa tersebut dengan berani menampilkan laporan keuangan melalui website resmi milik desa, artinya desa Purwodadi memberikan keterbukaan informasi sesuai amanat negara dan ini perlu diapresiasi", imbuhnya. 

    CMMI Bogor Raya meminta Pemerintah Daerah dan Pusat segara melakukan sosialisasi kepada Desa tentang keterbukaan informasi publik, salah satunya Laporan keuangan Desa melalui website masing masing Desa, hal ini untuk memberikan kepercayaan masyarakat kepada Desa. 

    " Ini tugas Pemkab Bogor dan Pemerintah pusat agar Para Desa secara aktif memberikan informasi kegiatan, laporan desa melalui kanal website desa masing - masing guna menjalankan Undang - undang keterbukaan informasi publik", ungkapnya. 

    Menurut data yang himpun CMMI dari hasil laporan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor tentang alokasi pagu Dana Desa Tahun 2022 sebesar Rp 544.358.095.000, (Lima Ratus Empat Puluh Empat Milyar, Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta, Sembilan puluh Lima ribu Rupiah) 

    Disalurkan untuk 416 Desa di wilayah Kabupaten Bogor. Sampai dengan 20 April 2022, KPPN Bogor telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 193.070.195.600, - atau 35, 47?ri pagu, dengan rincian Dana Desa Non BLT sebesar Rp 133.478.495.600, - untuk 405 desa, BLT Desa Triwulan I sebesar Rp 53.371.800.000, - untuk 405 desa dan BLT Desa Triwulan II sebesar Rp 6.219.900.000, - untuk 48 desa. 


    " Setiap tahun pemerintah pusat menyalurkan ratusan milyar untuk Desa di Kabupaten Bogor, dari anggaran itu seharusnya  masyarakat menerima laporan keuangan tersebut secara rinci, kita ketahui dana Desa itu dari rakyat untuk rakyat, sebagai pertanggungjawaban pengguna anggaran harus ada leporan kepada rakyat", Pungkasnya.

    keterbukaan informasi publik uu kip dana desa laporan dana desa kabupaten bogor cmmi bogor raya dpmd kementrian desa kppn cmmi
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    BPMB UNIDA Berikan Pemahaman Pentingnya...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Tauran Pelajar Bogor, CMMI Minta Pemkot...

    Berita terkait